Beranda | Artikel
Tidak Ada Taubat Bagi Pembunuh!
Senin, 17 Desember 2012

Taubat Bagi Pembunuh

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Allah berfirman dalam Alquran:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja maka balasannya adalah jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, Allah melaknatnya, dan menyiapkan untuknya siksa yang besar.” (QS. An-Nisa: 93).

Ayat ini merupakan ancaman yang sangat keras, bagi orang yang melakukan dosa yang besar ini. Dimana Allah menggandengkannya dalam beberapa ayat Alquran dengan tindakan kesyirikan. Seperti firman Allah:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua -ibu dan bapak-, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151)

Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء

Sengketa antar-manusia yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah masalah darah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ubadah bin As-Shamit radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يزال المؤمن معنقاً صالحاً ما لم يصب دماً حراماً فإذا أصاب دماً حراماً بلّح

Seorang mukmin akan selalu dalam kondisi mudah melakukan ketaatan, jadi orang yang baik, selama tidak menumpahkan darah yang terlarang. Jika dia menumpahkan darah yang terlarang maka terputus kesempatan mudah melakukan kebaikan.” (HR. Abu Daud)

Dari al-Barra’ bin Azib radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لزوال الدنيا أهون عند الله من قتل مؤمن بغير حق

Hilangnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah, dari pada terbunuhnya seorang mukmin tanpa alasan yang benar.” (HR. Ibn Majah)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

Orang yang membunuh dan yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah).

Ayat dan hadis-hadis di atas menunjukkan besarnya dosa membunuh. Karena itu, ulama berbeda pendapat, apakah pembunuh masih ada pintu taubat ataukah tidak.

Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Abu Salamah bin Abdurrahman, Qatadah, Ad-Dhahhak, dan Hasan Al-Bashri berpendapat bahwa tidak ada kesempatan taubat untuk seorang pembunuh.

Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa pembunuh masih punya kesempatan untuk bertaubat.

Akan tetapi semua ulama sepakat bahwa dalam kasus pembunuhan, hak sesama anak Adam tidak bisa hilang hanya dengan taubat. Kerena itu, keluarga korban pembunuhan boleh menuntut darah pelaku. Pihak keluarga memiliki hak pilih antara qisas (balas bunuh), dimaafkan, atau meminta diyat pembunuhan (senilai 100 ekor onta), sebagaimana yang disebutkan dalam buku-buku fikih.

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Membuang Makanan, Apakah Nabi Muhammad Buta Huruf, Qodo Sholat, Nama Istri Nabi Khidir, Bolehkah Membaca Yasin Saat Haid, Pembagian Harta Perceraian

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14122-taubatnya-bagi-pembunuh.html